Samsat Online, Pembayaran Pajak Motor jadi Lebih Cepat dan Mudah

Inovasi yang sedang dikembangkan oleh Samsat adalah e-Samsat(Samsat Online), yaitu semua proses yang terdiri dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, pengesahan dan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) dilakukan secara elektonik.

Pemilik kendaraan kini tidak perlu repot mengantri lama mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) di kantor SAMSAT(Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) setiap tahunnya.

Karena kini, untuk melakukan pembayaran pajak STNK bisa dilakukan dengan transaksi elektronik. Jadi masyarakat tidak perlu antari lama ketika melakukan perpanjangan STNK dan yang terpenting bisa terhindar dari calo yang menawarkan pengurusan STNK dengan bayaran tinggi.

Dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) sedang berusaha membuat inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya yaitu menerima pembayaran melalui m-banking, i-banking, ATM ataupun Teller Bank untuk pengurusan STNK, namun sayangnya program ini belum merata di semua provinsi.

Berikut pembahasannya.

Layanan SAMSAT Online

Layanan Samsat Online
Layanan Samsat Online ©samsatonlinemetrojaya.wordpress.com

Dengan perkembangan teknologi, kini banyak layanan pemerintah yang bisa dilakukan secara online. Tujuannya untuk mempercepat prosesnya dan tidak membuang-buang waktu masyakat.

Salah satunya adalah e-SAMSAT atau  SAMSAT Online ini, meski tetap harus datang ke kantor SAMSAT, namun untuk melakukan pembayarannya bisa dilakukan secara online, prosesnya lebih cepat dibandingkan pembayaran manual.

Ada beberapa layanan pembayaran pajak kendaraan dari Samsat online, diantaranya:

  • Kendaraan motor keadaan pengesahaan STNK 1 Tahun.
  • Kendaraan motor keadaan tidak ganti STNK.
  • Kendaraan motor keadaan disertai dengan BPKB, KTP pemilik asli dan STNK.
  • Kendaraan motor keadaan tidak terlambat lebih dari 1 tahun.
  • Kendaraan motor tidak berkeadaan hilang atau rusak, lapor jual, laka dan kriminal.

Secara umum layanan Samsat ini juga memiliki 2 manfaat, baik bagi wajib pajak dan Samsat, yaitu:

  1. Bagi wajib pajak: proses pembayaran pajak jadi lebih mudah, karena bisa melakukan pembayaran di kantor bersama Samsat dimanapun, asal masih satu provinsi.
  2. Bagi Samsat: Samsat online bisa lebih akurat dalam menyajikan data pemilik kendaraan bermotor, sehingga bisa dilihat realiasi dan penerimanya per UPT PPD ataupun secara keseluruhan.

Untuk saat ini baru ada beberapa provinsi yang sudah memiliki layanan pemabayaran pajak motor online, diantaranya:

Samsat Online di Beberapa Wilayah

Saat ini banyak orang sibuk dengan pekerjaannya, hingga tidak memiliki banyak waktu, dan terpaksa menggunakan jasa calo dengan biaya yang cukup mahal. Hal tersebut kini bisa hindari dengan hadirnya sistem perpanjangan STNK online ini.

Namun sebelum e-Samsat ada, sistem transaksi elektonik untuk pengurusan pajak kendaraan ini sudah ada di 3 wiayah, yaitu: Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten. Jadi masyarakat yang memiliki KTP Bekasi bisa melakukan pengurusan pajak STNK di Jakarta.

Perlu diketahui juga bahwa tidak semua Samsat di wilayah Jakarta memiliki layanan STNK online. Berikut adalah daftar wilayah Samsat yang memiliki layanan pembayaran online.

  1. Jawa Barat, meliputi wilayah: Depok, Cinere, dan Cikarang-Bekasi, untuk pengurusannya bisa dilakukan di Samsat Jakarta Selatan, Samsat BSD, dan Samsat Cikokol.
  2. DKI Jakarta, meliputi wilayah: Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, bisa melakukan pengurusan STNK di Samsat BSD, Samsat Cinere, dan Samsat Cikokol.
  3. Wilayah Banten, meliputi: BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, Balaraja, bisa melakukan pengurusan STNK onlinenya di Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Cinere.

Samsat Terpadu di Jawa Barat / Samsat Online Jawa Barat

Polda Jawa Barat bekerja sama dengan pihak terkait telah merancang sistem perpanjangan STNK online yang bisa dilakukan di semua wilayah Polda Jawa Barat. Meski dilakukan secara online, namun wajib pajak harus melakukannya di Samsat terdekat.

Misalkan ada orang yang tinggal Bekasi, namun STNKnya dari Samsat Cirebon, maka tidak perlu ke Cirebon untuk memperpanjang STNK, bisa mengurusnya di Bekasi. Samsat Online Terpadu Polda Jawa Barat buka setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.

Wilayahnya terdiri dari:

  • Polda Jabar: Seluruh Samsat Polda Jabar
  • Polda Metro Jaya: Samsat Bekasi dan Samsat Cikarang

Inovasi yang telah dilakukan Tim Pembina Samsat Jawa Barat dalam membuat e-Samsat adalah dengan bekerja sama dengan beberapa bank. Jadi nasabah bank bisa melakukan pembayaran melalui 64.000 jaringan ATM-ATM Bank (Bank BNI, Bank BCA,, Bank BJB, atau Bank BRI) yang sudah sepakat bekerja sama.

Syarat Menggunakan Layanan E-Samsat

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, berikut beberapa syarat dalam menggunakan layanan E-Samsat:

  1. Kendaraan tidak berstatus blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  2. Wajib Pajak harus memiliki telepon atau nomor seluler yang aktif.
  3. Wajib pajak harus memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di salah satu Bank BJB, Bank BNI, Bank BCA, atau Bank BRI. Data pada Nomor Rekening Tabungan harus sama dengan data kendaraan yang dimaksud.
  4. Untuk kendaraan yang akan melakukan daftar ulang, data Wajib Pajak pada NIK/No. KTP-nya sudah sesuai(sama) dengan yang ada pada server Samsat dan rekening bank.
  5. Berlaku untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahunan.
  6. Tidak berlaku untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan pergantian STNK 5 tahunan.
  7. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari enam bulan dari masa jatuh tempo.
  8. Wajib Pajak merupakan perseorangan, bukan badan uasaha/yayasan/badan sosial.

Langkah-Langkah Menggunakan Layanan e-Samsat

Untuk melakukan pembayaran STNK menggunakan layanan E-Samsat Jawa Barat harus mengikuti tahapan berikut:

  1. Pertama Kirim SMS. Ketik SMS dengan format esamsat[spasi] no.rangka[spasi]NIK/KTP . Kirim ke 811 211 9211 (SMS Gateway Server Dispenda Aplikasi Samsat).
  2. Melakukan pengecekan status data NIK/KTP,curanmor, dan blokir ke server Polda.
  3. Mendapat SMS balasan yang isinya: kode pembayaran, data kendaraan dan jumlah yang harus dibayarkan.
  4. Jika data kendaraan dan jumlah penetapan pajak sudah disepekati, wajib pajak bisa melakukan pembayaran melalui ATM Bank yang sudah menjalin kerja sama.
  5. Ikuti langkah pembayaran melalui ATM dengan memilih Menu lainnya > Pajak/Retribusi Provinsi Jawa Barat > Pajak Kendaraan, selanjutnya masukan kode pembayaran atau kode provinsi dan masa berlaku PJK. Contoh kode pembayaran: 3212010712150XXX.
  6. Selanjutnya lakukan pembayaran dengan jumlah sesuai yang tertera pada mesin ATM, kemudian Wajib Pajak akan mendapatkan struk bukti pembayaran pajak dan memperoleh SMS konfirmasi pemabayaran pajak motor.
  7. Langkah terakhir datang kembali ke kantor Samsat untuk melakukan penukaran struk pembayaran dengan SKPB di semua kantor layanan samsat terdekat.

Samsat Drive Thru DKI

Khusus untuk DKI Jakarta, ada Samsat Drive Thru. Jadi memilik rekening Bank DKI bisa melakukan pembayaran pajak STNK melalui ATM terdekat.

Untuk yang bukan nasabah Bank DKI bisa melakukan pembayaran melalui loket bank dan beberapa gerai Samsat Drive Thru di Jakarta, seperti di:

  1. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Timur
    Alamat :  Jl. DI Panjaitan No. 55 Jakarta Timur 13340
  2. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Utara
    Alamat : Jl. Gunung Sahari Raya No. 13 Jakarta Utara 14420
  3. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Selatan
    Alamat : Jl. Gatot Subroto No. 2 Jakarta Selatan 12190
  4. Kantor Samsat Polda Metro Jaya Jakarta Barat
    Alamat : Jl. Daan Mogot KM. 13 Jakarta Barat 11730

Layanan yang dimiliki Samsat Drive Thru cukup praktis dan tidak panjang tahapannya, cukup memberikan STNK, BPKB, dan KTP atas nama BPKB dan kemudian melakukan pembayaran.

e-Samsat Jawa Timur / Samsat Online Jatim

Jawa Timur juga memiliki inovasi layanan E-Samsat, dan mengenai fiturnya cukup lengkap dibandingkan dengan e-Samsat milik Jawa Barat. Karena untuk pembayaran pengurusan STNK tidak hanya bisa melalui ATM saja, namun bisa juga melalui teller Bank Jawa Timur, juga bisa diakses melalui mobile baking dan internet banking.

Untuk langkah-langkah pembayarannya bisa dibaca pada laman situs resmi Bank Jatim.

Atau bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Melakukan pendaftaran melalui situs https://esamsat.jatimprov.go.id/.
  2. Pilih lokasi kendaran Wajib Pajak terdaftar.
  3. Pilih Samsat pertama kendaraan Wajib Pajak terdaftar.
  4. Masukan Nomor Polisi yang akan dibayar dan kode acak.
  5. Akan tampil informasi pembayaran PKB yang harus dibayarkan.
  6. Website akan menampilkan identitas kepemilikan kendaraan.
  7. Masukan Nomor Rangka dan Nomor BPKB.
  8. Pilih lokasi Samsat untuk pengesahan STNK dan pilih Bank sesuai tempat pembayaran.
  9. Selanjutnya Wajib Pajak akan memperoleh kode booking pembayaran(Kode Bayar) yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran melalui ATM bank atau teller Bank Jatim.
  10. Setelah selesai melakukan pembayaran, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pembayaran yang dapat dipakai untuk melakukan pengesahan STNK dan pencetakan Notice PKB pada saat di lokasi Samsat yang telah di pilih sebelumnya dan membawa STNK, BPKB, dan KTP Asli maksimal 7 hari setelah melakukan pembayaran.

Samsat Online Jawa Tengah

Untuk Provinsi Jawa Tengah juga sudah memiliki layanan Samsat Online yang bisa di akses melalui laman http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Namun untuk pembayaran pajak online, hanya bisa dilakukan melalui ATM Samsat Bank Jateng dan Bank BNI.

Berikut adalah langkah-langkah menggunakan layanan E-Samsat Jawa Tengah:

  1. Melakukan pemasangan aplikasi bernama Sakpole(Sistem Administrasi Pajak Online), bisa di unduh melalui Google Play untuk gawai dengan operasi sistem Android.
  2. Selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk dan fitur pada aplikasi.
  3. Langkah selanjutnya tinggal melakukan transfer pembayaran menggunakan mobile banking.
  4. Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, Wajib Pajak bisa mendatangi kantor Samsat Online atau Samsat Keliling untuk menukarkan SKPD asli dengan membawa STNK dan KTP, tidak perlu antre lagi, cukup tunjukan struk dan bukti pembayaran, maksimal setelah 14 hari kerja.

Samsat Online Bali

Pelaksanaan e-Samsat di Bali berbarengan dengan yang di pulau Jawa. Jadi cakupan e-Samsat kedepan akan menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Mekanisme penggunaan layanan e-Samsat Bali, Wajib Pajak harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.

Selanjutnya tinggal melakukan pembayaran sedangan cara berikut.

1. Pembayaran Melalui ATM BPD Bali

Untuk melakukan pembayaran e-Samsat melalui ATM BPD Bali bisa mengikuti langkah-langkah berikut.

  1. Mengunjungi ATM BPD Bali Terdekat.
  2. Masuk ke Menu Pembayaran Samsat.
  3. Masukan beberapa data seperti Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.
  4. Melakukan pembayaran dengan jumlah yang tertera.
  5. Jika proses pembayaran berhasil, maka wajib pajak akan mendapatkan struk pembayaran yang berisi kode pembayaran.
  6. Selanjutnya tinggal mendatangi KIOS-K SAMSAT terdekat untuk melakukan pengesahan STNK dan pencetakan SKPD, dengan membawa STNK asli untuk proses pengesahan.

2. Pembayaran Samsat Melalui Teller Bank BPD Bali

Wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran Samsat melalui teller Bank Bali. Caranya tinggal mendatangi Bank BPD terdekat dan melakukan pembayaran e-Samsat melalui teller dan memberikan informasi Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.

Jika proses pembayaran di teller bank berhasil dilakukan, selanjutnya tinggal mendatangi KIOS-K SAMSAT atau UPT terdekat untuk melakukan pengesahan STNK dan pencetakan SKPD dengan membawa bukti pembayaran dan STNK asli.

3. Pembayaran Melalui m-Banking dan i-Banking

Untuk proses pembayaran yang lebih cepat dan praktis, bisa menggunakan m-banking dan i-banking. Tinggal masuk ke menu “Pembayaran Samsat Bali”. Selanjutnya tinggal memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor NIK KTP, dan 5 nomor terakhir rangka kendaraan.

Jika proses pembayaran berhasil, nantinya struk transaksi yang berisikan infromasi pembayaran dan kode pembayaran akan di kirim melalui e-mail. Selanjutnya tinggal mengunjungi KIOS-K SAMSAT atau UPT terdekat untuk pengesahan STNK dan pencentakan SKPD dengan menunjukan bukti pembayaran dan STNK asli.

Untuk Kendaraan dari Daerah Lain

Kendaraan bermotor yang berasal dari daerah lain bisa menggunakan e-Samsat Nasional. Untuk melakukannya bisa dengan 2 cara berikut.

1. Melalui Aplikasi

Wajib pajak tinggal melakukan pemasangan aplikasi e-Samsat Nasonal, kemduan melakukan pengisian data. Kemudian sistem akan melakukan verifikasi data dan meminta data penetapan ke server.

Setelah prosesnya berhasil, kemudian akan mendapatkan SKKP elektornik dan kode pembayaran, dan secepatnya melakukan pembayaran melalui ATM, e-baning, i-banking atau bisa melalui teller bank.

Setelah pembayaran berhasil, nanti akan mendapatkan bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektonik(e-TBPKP) yang hanya berlaku 30 hari. Selanjutnya wajib pajak datang ke kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan pengesahan dan meminta TBPKB berdasarkan e-TBPKP.

2. Datang ke Kantor Samsat Terdekat

Wajib Pajak bisa mengunjungi kantor Samsat terdekat dan menyerahkan STNK, BKPKP dan KTP asli. Selanjutnya petugas akan memasukan NRKB(Nomor Registrasu Kendaraan Bermotor) dan NIK/TDP pada portal e-Samsat, namun jika pengesahan belum dua bulan, maka data kendaraan tidak akan muncul.

Jika data kendaraan sudah muncul, maka wajib pajak akan memperoleh SKKP dan Kode billing sistem yang berlaku untuk 2 jam penggunaan. Wajib Pajak bisa langsung melakukan pembayaran di kasir Samsat dan akan diberikan SKKP yang sudah diberikan stempel lunas. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui ATM, i-banking, e-banking atau teller bank.

Untuk cara pembayaran e-Samsat Nasional hampir sama seperti pembayaran pada e-Samsat Bali, hanya saja bisa menggunakan bank lain selain BPD Bali, yaitu melalui Bank BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Niaga, Mandiri, Bank Permata, dan bisa BPD Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Setelah berhasil melakukan pembayaran wajib pajak akan mendapatan stuk bukti pembayaran. Pemohon kemudian mengunjungi kantor Samsat asal kendaran untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKB bersadarkan struk dan SKKP.

Cek Pajak Online

Cara Mengetahui Biaya Pajak Kendaraan Bermotor

Melalui layanan Samsat Online bisa juga melakukan cek pajak online, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan pajak STNK secara online di kantor Samsat atau Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melalui laman situs resmi Samsat Jakarta.

Sebagai informasi, untuk plat nomor di tengah kurang dari 4 angka, maka tambahkan angka 0 di depannya.

Sebagai contoh: plat nomor B 321 SFR. Jika akan melakukan pengecekan pajak harus menambahkan angka 0 didepanya, menjadi B 0321 SFR.

Jika sudah melakukan pengecekan, namun tidak muncul informasi terkait kendaraan, ada kemungkinan plat nomor tersebut tidak terdaftar di Samsat DKI. Jika proses pengecekan berhasil, maka semua informasi mengenai pajak kendaraan sampai kapan jatuh temponya akan muncul.

SMS Pemeriksaan STNK

Untuk yang akan membeli kendaraansecond hand atau bekas, tentu tidak mau tertipu dengan berbagai modus penipuan BPKB dan STNK palsu, maka bisa memenafaatkan layanan pengecekan keaslian STNK melalui SMS.

Karena banyak dari kita masih awam dalam membedakan mana dokumen yang asli dan mana yang palsu. Jadi sebelum melakukan pembelian kendaraan, ada baiknya melakukan pemeriksaan pada validitas plat nomor kendaraan dengan mengirim SMS.

Namun layanan cek STNK melalui SMS ini belum tersedia di semua provinsi. Berikut adalah beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki layanan SMS cek STNK.

  1. Jawa Timur
    Format SMS: JATIM <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: JATIM L4444DS, Kemudian kirim ke 7070.
  2. Jawa Barat
    Format SMS: poldajbr <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: poldajbr D5454JK, Kemudian kirim ke 3977.
  3. DKI Jakarta
    Formar SMS: METRO <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: METRO B1234PUT, Kemudian kirim ke 1717.
  4. Jawa Tengah
    Format SMS: JATENG <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: JATENG AD4784KD, Kemudian kirim ke 9600.
  5. DI Yogyakarta
    Format SMS: DIY <spasi> PlatNomorKendaraan Contoh: DIY AB2345UO, Kemudian kirim ke 9600

Perhatikan Masa Berlaku Pajak Kendaraan

Dengan adanya e-Samsat atau Samsat online ini merupakan gebrakan baru, dengan moderniasi pelayanan publik untuk terselenggaranya pelayanan yang lebih murah, cepat , transparan dan lebih akuntabel. Hal ini akan memudahkan masyarakat dan bisa menghindarkan dari praktik calo yang mahal.

Namun, fasilitas e-Samsat ini masih belum merata menjangkau semua wilayah Indonesia. Jangan lupa untuk melakukan pengecekan masa berlaku pajak kendaraan bermotor Anda, pastikan umur pajak tidak melebihi masa aktif tidak kena denda, karena jumlah denda tergantung dari nilai pajak.

Johnny Saketeng
Johnny Saketeng

Manusia normal seperti pada umumnya, suka makan dan minum, juga suka tidur. Saat ini sedang belajar menulis seputar teknologi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *