Samsat Online Bali, Memudahkan Proses Pembayaran STNK

Dengan perkembangan zaman yang semakin cepat, berbagai layanan pemerintah juga dituntut untuk melakukan berbagai inovasi yang bisa meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.

Salah satu inovasi yang sudah hadir adalah e-Samsat, yaitu pelayanan Kantor Samsat yang terdiri dari pendaftaran, penetapan, pembayaran, pengesahan dan pencetakan Surat Ketetapan Pajak Daerah(SKPD) yang prosesnya dilakukan secara online.

Dengan hadirnya e-Samsat saat ini, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pengurusan STNK melalui berbagai cara, bisa melalui i-banking, e-banking, ATM atau bisa juga langsung melalui teller bank.

Namun pelayanan e-Samsat ini belum menjangkau semua wilayah Indonesia. Masih dalam proses pengembangan, dan secara bertahap setiap daerah di Indonesia kedepan akan menggunakan sistem e-Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor.

Layanan Samsat Online Bali

Samsat Online Bali
Samsat Online Bali

Untuk menggunakan layanan e-Samsat Bali, wajib pajak sebelum pergi ke kantor Samsat harus menyiapkan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan, selanjutnya tinggal melakukan proses pembayaran dengan cara berikut:

1. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui ATM BPD Bali

Untuk melakukan pembayaran e-Samsat bisa mendatangi ATM BPD Bali terdekat. Pada ATM pilih menu pembayaran Samsat, nantinya akan diminta untuk memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan. Kemudian dilanjutkan dengan melakuka pembayaran dengan jumlah yang tertera.

Setelah proses transaksi berhasil, wajib pajak akan memperoleh struk transaksi yang berisikan data dan kode pembayaran. Langkah selanjutnya wajib pajak tinggal mendatangi KIOS-K Samsat dan memasukan kode pembayaran untuk pengesahan STNK dan pencetakan SKPD. Pada tahap ini wajib pajak harus membawa STNK asli untuk disahkan di KIOS-K Samsat atau bisa juga di UPT.

Setelah menjalani semua proses dengan benar, maka wajib pajak akan memperoleh SKPD dan STNK.

2. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui m-Banking dan i-Banking

Ada cara yang lebih praktis untuk melakukan pembayaran e-Samsat, yaitu melalui Mobile Banking atau Internet Banking. Pada tampilan aplikasi akan menjumpai menu “Pembayaran Samsat Bali”.

Wajib pajak tinggal mengikuti intruksi pada aplikasi. Seperti memasukan Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang berisikan data dan kode pembayaran dalam bentuk elektronik melalui e-mail. Selanjutnya wajib pajak bisa mendatangi KIOS-K Samsat atau UPT dengan membawa bukti pembayaran tadi untuk melakukan pengesehan STNK dan pencetakan SKPD.

3. Melakukan Pembayaran e-Samsat Melalui Teller Bank BPD Bali

Jika tidak bisa melakukan pembayaran dengan dua cara sebelumnya, maka bisa melakukannya dengan melakukan pembayaran Samsat melalui teller bank, cara ini akan lebih mudah, karena akan dibantu oleh teller bank.

Wajib pajak bisa langsung mendatangi Bank BPD terdekat dan melakukan pemabayaran e-Samsat melalu teller dengan memberikan beberapa informasi seperti Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.

Setelah proses pembayaran berhasil, nantinya wajib pajak akan memperoleh bukti pembayaran yang harus dibawah ketika mengunjungi KIOS-K Samat atau UPT untuk memperoleh SKPD dan melakukan pengesahan STNK dengan membawa STNK asli.

Membayar Pajak Kendaraan Bermotor dengan e-Samsat Nasional

Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan e-Samsat Nasional bisa dilakukan jika kendaraan bermotor berasal dari daerah lain, namun sedang tinggal di Bali. Sedangkan pajak kendaraan tersebut harus segera dibayar.

Ada dua cara yang bisa dilakukan wajib pajak untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan Samsat Online Nasional, yaitu:

1. Mendatangi Kantor Samsat Terdekat

Untuk menggunakan layanan Samsat online nasional bisa dengan mendatangi kantor Samsat terdekat dengan membawa TBPKP, STNK, dan KTP asli. Petugas selanjutnya akan memaskukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor(NRKB) dan NIK/TDP pada aplikasi e-Samsat, namun jika pengesahan belum sampai dua bulan, maka data kendaraan tidak muncul.

Tapi jika data kendaraan sudah muncul, maka wajib pajak akan memperoleh SKKP dan kode billing sistem yang hanya berlaku selama 2 jam. Langkah selanjutnya wajib pajak bisa melakukan pembayaran langsung di kasir Samsat dan akan mendapatkan SKKP yang sudah diberi stempel lunas. Selain bisa melakukan pembayaran melalui kasir Samsat, bisa juga melakukan pembayaran melalui m-Banking, i-Banking, ATM atau teller bank.

Setelah berhasil melakukan pembayaran, wajib pajak akan memperoleh struk bukti pembayaran. Selanjutnya pemohon bisa mendatangi kantor Samsat asal kendaraan untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKB berdasarkan bukti pembayaran.

2. Menggunakan Aplikasi Ponsel Samsat Nasional

Aplikasi Samsat Online Nasional
Aplikasi Samsat Online Nasional

Cara lain yang lebih mudah bisa menggunakan Aplikasi Samsat Nasional yang bisa di pasang pada smartphone Android. Tinggal cari aplikasi di Google Play dan lakukan pemasangan aplikasi.

Pasang Samsat Online Nasional

Setelah berhasil menginstal aplikasi Samsat Online Nasional, wajib pajak tinggal menjalankannya dan mengikuti prosedur pada aplikasi. Seperti melakukan pengisian Nomor Polisi Kendaraan, Nomor Induk Kependudukan KTP, dan 5 terakhir Nomor Rangka Kendaraan.

Setelah itu sistem aplikasi akan mePalakukan verifikasi data, dan meminta data penetapan pada server. Jika prosesnya berhasil, wajib pajak akan memperoleh SKKP elektronik dan kode billing system. Dalam waktu 2 jam, wajib pajak harus sudah melakukan pembayaran melalui m-banking, i-banking, ATM atau teller bank.

Selanjutnya wajib pajak akan memperoleh Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran elektronik (e-TBPKP) yang hanya bisa digunakan dalam kurun waktu 30 hari. Wajib pajak bisa mendatangi kanator Samsat asal kendaraan untuk melakukan pengesahan STNK dan meminta TBPKB berdasarkan e-TBPKP.


Sebetulnya cara pembayaran e-Samsat Nasional hampir sama dengan cara pembayaran e-Samsat Bali, yang membedakan hanya pada e-Samsat Nasional, wajib pajak bisa melakukan pembayaran selain BPD Bali, bisa melalui Bank BRI, BNI, BTN, BCA, CIMB Mandiri, Niaga dan Bank Permata serta 7 BPD yaitu, Jawa Barat , DKI Jakarta, BPD Banten, BPD Yogyakarta dan BPD Jawa Timur.

Untuk pemilik kendaraan bermotor yang tidak memiliki rekening BPD Bali bisa melakukan pembayaran menggunakan Kode Billing Samsat Nasional, agar bisa melakukan pembayaran melalui bank lain.

Dengan adanya inovasi e-Samsat atau Samsat Online ini menjadikan layanan Samsat menjadi lebih modern, agar bisa mewujudkan pelayanan yang lebih mudah, lebih cepat, lebih transparan dan lebih akuntabel. [Leni Wijayanti]

Johnny Saketeng
Johnny Saketeng

Manusia normal seperti pada umumnya, suka makan dan minum, juga suka tidur. Saat ini sedang belajar menulis seputar teknologi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *