NPWP Adsense – Pajak untuk Publisher Google Adsense Indonesia

Beberapa hari ini hangat diperbincangkan mengenai NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk publisher Adsense Indonesia.

Beberapa publisher sudah mendapatkan pemberitahuan melalui email juga pada dashboard akun Adsense juga sudah muncul nofitifikasi yang menandakan harus segera memasukan nomor NPWP.

Bahkan beberapa akun milik publisher Adsense ada yang ditangguhkan pembayarannya dan perlu tindakan memasukan nomor NPWP untuk melakukan pencairan. Itu sebabnya banyak publisher ramai membicarakan bagaimana cara membuat NPWP untuk Adsense.

Dengan adanya peraturan verifikasi NPWP untuk publisher Adsense Indonesia, itu menandakan bahwa setiap orang yang memiliki penghasilan dari kegiatannya di dunia maya akan dikenakan pajak termasuk dari Adsense ini.

Tidak hanya itu, bahkan ada wacana selegram akan dikenakan pajak.Yang terbaru pelaku bisnis e-commerce kini kena pajak dan sudah keluar peraturan mengenai pajaknya.

[post jumlah=1 tag=”adsense”]

Cara Membuat NPWP Pribadi

Mungkin untuk beberapa orang peraturan ini nampak menakutkan karena harus membuat NPWP dan penghasilan dari Adsense akan di potong untuk pajak.

Sebetulnya tidak menakutkan seperti yang dibayangkan, membuat NPWP tidak sulit, bisa langsung ke kantor pajak atau bisa dilakukan secara online dan untuk tarif pajaknya cukup kecil jika penghasilan kita masih dibawah Rp 50.000.000,-.

Untuk pembuatan NPWP sendiri cukup mudah dilakukan, apalagi untuk NPWP Pribadi. Syarat utama dalam pengajuan NPWP minimal usia 18 tahun, atau sudah menikah. Namun jika belum atau tidak bekerja kita mengajukan pembuatan NPWP untuk mencari pekerjaan.

Pengajuan pembuatan NPWP untuk orang yang memiliki pendapatan dari internet seperti dari Adsense blog atau Youtube, bisnis online, dropshipper atau reseller bisa menggunakan alasan untuk mencari kerja atau memiliki UMKM(Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).

Jika ingin lebih cepat proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (1 hari kerja atau bisa langsung jadi) bisa dilakukan di kantor pajak (KPP Pratama) di kota terdekat sesuai dengan alamat KTP pengaju.

Namun jika sedang merantau, bisa menggunakan surat keterangan domisili dari kelurahan. Namun jika kebutuhannya tidak terlalu mendesak, maka bisa melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online (3-7 hari kerja).

Oh iya, syarat pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak pribadi untuk wiraswasta/usahawan terdiri dari:

  1. Fotocopy E-KTP
  2. Fotocopy surat keterangan usaha (paling tidak dari kelurahan)
  3. Mengisi formulir surat pernyataan bermaterai 6000 (formulir ini sudah tersedia dikantor pajak, pengaju hanya perlu membawa materai)
  4. Mengisi formulir pengajuan kepemilikan NPWP yang disediakan kantor pajak.

Setelah mengetahui persyaratan dalam pembuatan NPWP, kita tidak perlu bolak balik kantor pajak untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Setelah semua syarat terpenuhi dan dinyatakan diterima.

Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak akan dikirim menggunakan paket pos kepada pemohon sesuai alamat pada KTP yang diajukan. Perlu diketahui pembuatan NPWP gratis ya.

Artikel menarik lainnya: Cara Menghapus Akun Google

Cara Mengirimkan Informasi Pajak ke Google

Setelah berhasil melakukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak, sekarang tinggal mengirimkan informasi pajak tersebut ke Google dengan langkah-langkah sebagai berikut.

  1. Masuk ke akun Google Adsense.
  2. Masuk pada panel navigasi kiri pilih menu Pembayaran.
  3. Selanjutnya klik tombol Kelola Setelan.
  4. Pada bagian “Info pajak Indonesia“, klik tombol Edit.
  5. Tinggal klik tombol Perbarui informasi pajak.
  6. Selanjutnya tinggal mengikuti petunjuk dari Google.

Sebagai informasi, bahwa tidak semua akun Adsense(atau belum) mendapatkan pemberitahuan perihal pajak publisher ini. Dan menu “Info pajak Indonesia” belum muncul di menu pembayaran untuk sebagian besar akun Adsense Indonesia.

Perlu diketahui juga bahwa penerapan pajak Adsense sendiri sudah berlaku dibeberapa negara, Amerika Serikat salah satunya.

Cukup sekian pembahasan menganai NPWP(Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk Adsense Indonesia. Jika ada pembaruan informasi mengenai hal ini akan segera kami update pada artikel selanjutnya. Jika ada pertanyaan atau memiliki informasi penting lainnya mengenai hal ini, bisa disampaikan melalui komentar dibawah ini.

Johnny Saketeng
Johnny Saketeng

Manusia normal seperti pada umumnya, suka makan dan minum, juga suka tidur. Saat ini sedang belajar menulis seputar teknologi.

12 Comments

  1. Om mau tanya. Saya youtuber yg sedang di tinjau channel nya.
    Pwrtanyan saya: jika saya sudah buat NPWP. Lantas apakah pembayaran pajak langsung di potong oleh pihat adsense. Atau kita sendiri yg membayar pajak nya..
    Mohon pencerahannya om????
    Yaaa siapa tau channel saya di setujui ????
    Terimakasih atas perhatiannya om.. ????

  2. ini kok aku ga ada diminta ya mas? baru tau malah ada permintaan npwp, tapi di adsense ga ada rasanya notif atau permintaan spt ini..

    • Maaf saya tambah ya admin.. Channel saya blm di monetize tp sedang peninjauan. Tp saya dapat notif ini. Saya dapat notif ini di karenakan saya pernah berikalan video youtube saya untuk mendapatkan view.

  3. kalau kita bikin npwp dengan alasan ukm berarti nanti bayar bulanan 0.5 dari penghasilan bulanan ya.

    misal bulan ini cair 3juta, bayar pajak bulanannya berarti 15rb.

    nah kalau udah bayar pajak bulanan, apa akan ada pajak tahunan juga jika penghasilan bisa diatas 50jt? kalau ada berapa %?

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *