Aplikasi Samsat Online Nasional bisa menjadi solusi untuk proses pengurusan pajak kendaraan bermotor menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Namun, pada laman aplikasi di Goole Play banyak sekali di jumpai ulasan kekecewaan terhadap aplikasi ini dari masyarakat.
Samsat Online Nasional merupakan layanan elektronik yang dilaksanakan oleh Tim Pembina Samsat Nasional yang diatur oleh perundang-undangan Republik Indonesia, untuk digunakan sebagai pembantu pembayaran dan pengesahan Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK secara online yang bisa dilakukan secara Nasional melalui aplikasi mobile.
Namun,sepertinya Aplikasi Samsat Online Nasional tidak lagi dikelola oleh pengembangnya, bisa dilihat dari banyaknya ulasan kekecewaan yang menyatakan bahwa banyak fitur dalam aplikasi tidak bisa digunakan lagi.
Padahal aplikasi ini merupakan program dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang sudah melakukan MoU(Memorandum of Understanding) dengan banyak provinsi untuk menerapkan Samsat Online Nasional.
Hadirnya layanan Samsat Online Nasional ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki kendaraan untuk melakukan pembayaran kendaraan bermotor. Karena wajib pajak bisa melakukan pembayaran di banyak tempat, bisa melalui bank swasta, bank BUMN dan bank swasta.
Cara Menggunakan Samsat Online Nasional
Jika aplikasi ini bisa berjalan dengan normal seperti awal permata kali diluncurkan, maka bisa memangkas waktu proses pengurusan pajak kendaraan bermotor. Dan untuk cara menggunakannya pun cukup mudah.
Untuk menggunakan Samsat Online Nasional wajib pajak harus melakukan pemasangan aplikasi Samsat Online Nasional di Goohle Play. Karena melalui aplikasi inilah nantinya wajib pajak akan memperoleh kode bayar, yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran melalui m-banking, i-banking atau ATM.
Kode bayar yang dikeluarkan aplikasi hanya berlaku selama 2 jam saja, jadi wajib pajak diharuskan cepat melakukan pembayaran sebelum masa aktif kode bayar habis, karena jika lebihi waktu masa aktif, kode bayar tersebut tidak akan bisa digunakan lagi.
Jika kode bayar sudah kadaluarsa, maka wajib pajak harus melakukan pendaftaran ulang melalui layanan aplikasi Samsat Online Nasional.
Perlu diketahui, bahwa aplikasi Samsat Nasional ini berbeda dengan layanan e-Samsat pada setiap provinsi. Dimana layanan e-Samsat provinsi biasanya untuk pembayaran mengharuskan wajib pajak menggunakan data yang sama, antara data pada nomor rekening dan data pada STNK. Sedangkan pada layanan Samsat Online Nasional wajib pajak bebas melakukan pembayaran menggunakan rekening pribadi atau orang lain.
Berikut merupakan tampilan antar muka aplikasi Samsat Online Nasional:
Setelah selesai mengikuti prosedur sesuai petunjuk pada aplikasi dan berhasil melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui m-banking, i-banking atau ATM, maka wajib pajak bisa mengikuti prosedur pengesahan STNK sebegai berikut:
- Wajib pajak menyerahkan persyaratan di loket pengesahan.
- Petugas akan melakukan input data seperti Noreg/Nopol pada aplikasi Samsat Online Nasional.
- Setelah identitas pemilik dan kendaraan muncul, dan status pembayaran muncul pada aplikasi, maka petugas akan melakukan pengesahan STNK dan membubuhkan stempel pada kolom pengesahan di STNK.
- Selanjutnya petugas akan melakukan pencetakan SKPD(Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Informasi Tambahan Samsat Online Nasional
Selain kode bayar yang hanya bisa digunakan selama 2 jam, penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli juga memiliki batas waktu, yaitu selama 30 hari sejak tanggal dikeluarkannya struk bukti tersebut.
Jika melebih batas waktu 1 bulan, masih bisa ditukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Namun bukti bayar yang melebih 1 bulan tidak memiliki legitimasi operasional Ranmor dijalan.
Pengesahan STNK hanya bisa dilakukan pada Samsat daerah asal kendaraaan terdaftar. Sebagai contoh, kendaran yang terdaftar di wilayah Banten, tidak bisa melakukan pengesahan STNK di wilayah Jakarta.
Dan ketika akan melakukan pengesahan STNK ke kantor Samsat, wajib pajak diharuskan membawa KTP asli sesuai dengan data yang ada di STNK. Jika tidak bisa menunjuka, maka bisa melakukan proses balik nama, atau diblokir, jadi kendaraan tersebut tidak bisa melakukan pembayaran melalui Samsat Nasional di tahun berikutnya, dan harus balik nama,
Berikut beberapa daerah administrasi Samsat yang sudah melakukan pemberlakuan pelayanan Samsat Online Nasional.
- Provinsi Aceh,
- Provinsi Riau,
- Provinsi Kepulauan Riau,
- Provinsi Sumut,
- Provinsi Sumsel,
- Provinsi Sumbar,
- Provinsi Babel,
- Provinsi Bengkulu,
- Provinsi Jambi,
- Provinsi Lampung,
- Provinsi Banten,
- Provinsi DKI Jakarta,
- Provinsi Jabar,
- Provinsi Jateng,
- Provinsi DI Yogyakarta,
- Provinsi Jatim,
- Provinsi Bali,
- Provinsi Kaltim,
- Provinsi Kalsel,
- Provinsi Kaltara,
- Provinsi Kalbar,
- Provinsi Kalteng,
- Provinsi NTB.
Untuk provinsi lainnya masih dalam proses.
Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya bisa melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK.
Berikut beberapa bank yang sudah bekerja sama dalam layanan ini. Bank Daerah; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Provinsi bali sudah tidak ada